Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab
Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun 'alaih, dari Ibnu
Mas'ud, ia berkata,
أَنَّ
رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ - صلى الله
عليه وسلم - فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ
طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى
هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang
tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman
Allah Ta'ala (yang artinya), "Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam."
(QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, "Wahai Rasulullah,
apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?" Beliau
bersabda, "Untuk seluruh umatku." (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no.
2763).
Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi
dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan
shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan 'Isya.
Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di
mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus
hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal
(alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan
wanita non mahram termasuk dosa.
Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan
yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya
pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin
kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina
yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan
wanita non mahram. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isro': 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina.
Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka
semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah
haramkan.
Referensi:
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar