- Niat – Jika Anda hendak puasa, maka Anda harus niat untuk berpuasa.
- Melaksanakan makan sahur – Hadist HR. Bukhari Muslim dan Ana bin Malik R.A yang mengatakan bahwa: “Telah bersabda Rasulullah SAW,’Sahurlah kalian, maka sesungguhnya dalam sahur itu ada berkahnya”.
- Anda tahu kapan jatuhnya waktu Imsak – Jika imsak sudah berkumandang, maka berarti bahwa Anda harus segera menghentikan kegiatan sahur Anda.
- Mempercepat berbuka jika sudah waktunya – Hadist Abu Hurairah r.a. berkata telah bersabda Rasulullah SAW: “Telah berfirman Allah Yang Mahamulia dan Maha Agung:”Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai ialah mereka yang paling segera berbukanya”(HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
- Memperbanyak membaca Al-Qur’an, sedekah dan membayar zakat fitrah.
Puasa akan batal jika;
- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Muntah dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Keluar mani (Istimna’ ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
- Yang wajib qadha’ saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini,
boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha’, artinya wajib mengganti
puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai
berikut :
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
- Yang tidak wajib qadha’, tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib
qadha’ (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa,
berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
- Yang wajib qadha’ dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya
dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha’. Kifarat ialah
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang
mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha’
menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi
makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 kg) berupa
bahan makanan pokok.
Semoga Panduan Tata Cara Menjalankan Atau Menunaikan Ibadah diatas dapat diambil manfaatnya untuk kita.
postnya menarik mas !!
BalasHapus